VIVAnews - Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 yang mengatur tentang pembatasan Bahan Bakar Minyak bersubsidi telah diteken.
Pada Senin malam, 13 Februari 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah mengumumkan ke publik. "Perpres sudah saya tanda tangani dan ada yang dikurangi menggunakan subsidi," kata SBY dalam acara silaturahmi dengan wartawan di Istana Presiden, Jakarta.
SBY mengatakan pemerintah telah berkonsultasi dengan DPR untuk menempuh satu opsi, yaitu pengurangan subsidi. Namun, kemungkinan menaikkan harga BBM tetap terbuka lebar. "Jika harga minyak terus naik, tekanan terlalu berat, bisa dimungkinkan disesuaikan harganya," kata SBY.
Opsi pembatasan ditempuh karena program konversi BBM ke Bahan Bakar Gas memerlukan waktu. Proses itu masih didiskusikan dengan DPR. "Tahapan untuk itu telah kita mulai, tapi tetap perlu waktu," ujarnya.
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, menjelaskan inti perpres ini adalah pengaturan BBM bersubsidi akan diatur oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Perpres ini keluar karena dalam UU APBN terdapat tentang pembatasan dan diperlukan perpres untuk memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk mengatur pembatasan," katanya.
Dalam perpres tersebut, lanjutnya, tidak diatur kapan dimulainya pembatasan BBM bersubsidi, karena nantinya itu merupakan wewenang Menteri ESDM setelah mencapai kesepakatan dengan Komisi VII DPR RI. Saat ini Menteri ESDM dan Komisi VII DPR Sedang mengkaji opsi-opsi pembatasan BBM bersubsidi.
Mengenai rincian Konsumen Pengguna BBM bersubsidi, nantinya ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. "Nanti yang kita mulai tanggal 1 April pembatasan untuk pejabat negara, BUMN, BUMD, tidak boleh lagi gunakan subsidi," kata Hatta.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan dengan revisi perpres ini maka pembatasan dapat segera dilakukan sesuai dengan UU APBN dan kemudian konversi BBM ke gas dapat dilakukan secara bertahap. "Mengenai penentuan harga nanti dibicarakan dengan DPR," katanya.
Sejumlah aturan
Dalam perpres yang ditandatangani pada 7 Februari 2012 itu disebutkan penggunaan jenis BBM tertentu oleh pengguna secara bertahap akan dilakukan pembatasan.
Tahapan pembatasan tersebut diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Keputusan kementerian teknis ini didasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Perpres ini juga menyebut pemerintah bisa melakukan penyesuaian harga jual eceran jenis BBM tertentu. Syaratnya, kenaikan harga ditempuh dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan kondisi keuangan negara. Untuk penyesuaian harga jual eceran BBM jenis tertentu ini, presiden menugaskan Menteri ESDM untuk membuat penetapan berdasarkan hasil Sidang Kabinet.
Perpres kali ini menetapkan harga eceran BBM tertentu jenis minyak tanah sebesar Rp2.500 per liter, bensin RON 88 Rp4.500 per liter, dan minyak solar Rp4.500 per liter.
Komentar Pengusaha
Keputusan pemerintah itu mendapat sambutan baik sejumlah kalangan. Pengamat perminyakan, Pri Agung Rakhmanto, mengatakan pembatasan BBM bersubsidi memberi keleluasaan kepada pemerintah.
"Artinya, pemerintah bisa melakukan pembatasan atau bisa menyesuaikan harga," kata Pri Agung di Jakarta, Selasa 14 Februari 2012.
Menurut dia, perpres ini tak akan berdiri sendiri. Pemerintah kemungkinan segera menindaklanjutinya dengan mengajukan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan.
Pri Agung menilai, kunci pelaksanaan pembatasan maupun penyesuaian harga BBM bersubsidi tetap akan ada di UU APBN-P. "Saya yakin, UU APBN-P akan segera menyusul," kata dia.
Menurut dia, perpres tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang di dalamnya terkandung ketentuan mengenai pembatasan BBM dan penyesuaian harga BBM, lebih sebagai aturan teknis pemerintah dalam mengambil keputusan mengenai pembatasan BBM.
Usai pembahasan BBM, Pri Agung melanjutkan, pemerintah masih tetap harus berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari DPR. "Kebijakan itu diatur dengan payung hukum yang lebih tinggi, yaitu undang-undang," kata dia.
Pri Agung memprediksi Maret mendatang, akan ada pembahasan APBN-P 2012. Perpres ini bisa dijadikan dasar penyesuaian harga BBM pada pembahasan itu. "Statement menteri sudah cukup jelas, bilang bahwa pembatasan memberatkan dan kalau bahan bakar gas butuh waktu lama untuk siapkan infrastruktur," kata Pri Agung.
Sambutan baik juga datang dari kalangan legislator. Anggota Komisi VII DPR, Bobby Rizaldi, mengatakan perpres itu bisa memberikan ruang yang cukup pada pemerintah untuk melakukan penghematan subsidi dengan cara pembatasan sebagaimana diatur di Pasal 5 Ayat 1 dan 2.
Namun, Bobby sedikit kecewa. Sebab, Pasal 6 Ayat 2 Perpres itu menyatakan penyesuaian harga berupa kenaikan dan penurunan ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan hasil sidang kabinet. Aturan ini membuat DPR tak bisa ikut menetapkan harga akhir.
"Ini bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2001," ujar Bobby. "Bagaimana mungkin kami memutuskan besaran subsidi terlebih dahulu, tanpa ikut mengontrol harga akhir untuk masyarakat."