Fokus

Logiskah Syarat Lulus S1: Masuk Jurnal Ilmiah

Kini, gelar sarjana tak bisa diraih hanya dengan menulis skripsi.

Selasa, 14 Februari 2012, 21:30 WIB
Anggi Kusumadewi, Aries Setiawan, Juna Sanbawa (Yogyakarta)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh (japanfocus.org)

VIVAnews – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat kelulusan mahasiswa S1, S2, dan S3. Syarat baru tersebut adalah harus menulis makalah yang dimuat di jurnal ilmiah.

Kebijakan baru yang "dahsyat" tersebut tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud yang ditujukan kepada seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta di tanah air. Syarat ini bahkan akan berlaku efektif tahun ini, yaitu mulai kelulusan setelah Agustus 2012.

Dirjen Dikti Kemendikbud, Djoko Santoso, dalam surat edarannya mengungkapkan alasan diberlakukannya kebijakan itu:

"Sebagaimana kita ketahui pada saat sekarang ini, jumlah karya ilmiah dari Perguruan Tinggi Indonesia secara total masih rendah jika dibandingkan dengan Malaysia, hanya sekitar sepertujuh. Hal ini menjadi tantangan kita bersama untuk meningkatkannya. Sehubungan dengan itu terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012 diberlukan ketentuan sebagai berikut:

Untuk program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit di jurnal ilmiah.
Untuk program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit di jurnal ilmiah terakreditasi Dikti.
Untuk program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang terbit di jurnal internasional."


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menyatakan pihaknya kini tengah menyosialisasikan kebijakan baru tersebut. Nuh bersikukuh kebijakan baru tersebut harus dijalankan. “Maksud kebijakan itu untuk menumbuhkan budaya akademik. S1 itu kuliah empat tahun, lho. Masak nulis saja tidak bisa?” kata Nuh di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 14 Februari 2012.

Nuh menekankan, kewajiban publikasi ilmiah sebagai syarat lulus S1 itu sangat perlu untuk memicu peningkatan kualitas akademis. “Coba bayangkan kalau dia menulis tapi tidak berkualitas. Dia kan sarjana, bukan lulusan SMA,” ujar Nuh.

Bagi perguruan tinggi yang merasa tidak mampu merealisasikan kebijakan itu, Nuh meminta mereka untuk mengajukan permintaan bantuan kepada kementeriannya.  

Jangan paksa

Anggota Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, Rohmani, menilai kebijakan baru yang dikeluarkan Kemendikbud itu memiliki tujuan yang bagus. Namun ia menekankan agar kebijakan tersebut tidak serta-merta dipaksakan.

Rohmani mengingatkan kualitas satu perguruan tinggi dengan lainnya tak sama. “Kalau ingin mendapatkan hasil maksimal dan optimal, sementara kualitas pendidikan kurang bagus, bagaimana hasilnya nanti?” dia mempertanyakan.

Karena itu, Rohmani meminta agar kebijakan itu dilakukan secara bertahap. Ia pun berpendapat kebijakan syarat publikasi ilmiah itu belum bisa diberlakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, banyak perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang belum semua siap menerapkannya.

Ketidaksiapan itu, kata Rohmani, adalah karena pendidikan tinggi di Indonesia umumnya masih mengedepankan nilai indeks prestasi kumulatif (IPK), namun abai terhadap kompetensi yang sesungguhnya. Jadi apabila pemerintah serius ingin menerapkan kebijakan publikasi ilmiah, Rohmani meminta metoda penerimaan mahasiswa yang menekankan pada nilai semata, dirombak. 

Jika kebijakan publikasi ilmiah dipaksakan dalam waktu dekat, Rohmani khawatir akan berdampak buruk. “Banyak mahasiswa yang secara kompetensi tidak bisa riset, tidak pandai menulis, sehingga ini akan jadi beban berat buat mereka,” ujarnya. “Akibatnya, akan banyak sekali mahasiswa yang kuliahnya menjadi lama. Biro penulisan karya ilmiah pun akan menjamur. Akhirnya, tulisan mahasiswa bukan asli lagi."

Hati-hati plagiarisme

Wakil Rektor Bidang Pendidikan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Gadjah Mada, Dr. Retno S. Sudibyo, berpendapat syarat publikasi ilmiah adalah kebijakan yang bagus. Namun ia meminta pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur guna menunjang kebijakan tersebut, sebelum menerapkannya secara konkret.

UGM juga meminta pemerintah untuk melaksanakan kebijakan itu secara bertahap. Retno mengungkapkan blak-blakan, apabila Kemendikbud memaksakan kebijakan tersebut diterapkan dalam waktu dekat atau per Agustus 2012 ini, UGM belum siap.

“Kami justru mengkhawatirkan plagiarisme bakal marak akibat kebijakan ini,” kata Retno saat dihubungi VIVAnews. “Seperti kasus doktor di Bandung yang mencomot tulisan dari sana-sini untuk dirangkai menjadi karya ilmiah.”

Dia menegaskan perlu aturan sendiri agar tulisan yang telah dipublikasikan di jurnal ilmiah mendapat perlindungan hak intelektual yang semestinya. “Kadang judul tulisan sama tapi isinya berbeda. Ini harus ada aturan supaya tidak saling plagiat,” ujar Retno.

UGM berpandangan syarat publikasi ilmiah belum saatnya dilaksanakan tahun 2012 ini karena banyak persiapan khusus yang harus dilakukan. “Pikirkan pula apabila suatu tulisan sudah dimuat di jurnal ilmiah, lantas bagaimana mengurus hak intelektualnya,” ucap Retno.

Ia mengingatkan biaya untuk mengurus hak intelektual di Indonesia sangat tinggi. Belum lagi proses pengurusannya yang panjang dan tidak bisa cepat. “Jadi siapa yang nantinya harus membayar itu? Apakah akan dibebankan semua kepada mahasiswa?” kata Retno.

UGM juga meminta pemerintah mempertimbangkan kuantitas mahasiswa Indonesia yang teramat besar. Perguruan tinggi negeri di Indonesia saat ini berjumlah 80-an, sedangkan perguruan tinggi swasta bahkan lebih banyak lagi--sekitar 2.600.

“Jadi harus bagaimana memuat karya mahasiswa di semua perguruan tingggi itu ke dalam jurnal ilmiah? Berapa judul yang harus diterbitkan? Bagaimana pula melindungi data di jurnal ilmiah agar tidak dicontek?” tanya Retno bertubi-tubi.

Pada akhirnya, UGM kembali menegaskan sikapnya: pemerintah harus menyiapkan infrastruktur terlebih dahulu guna mendukung kebijakan publikasi ilmiah. “Kalau di luar negeri mungkin sudah siap, tapi di Indonesia belum,” Retno menegaskan. (kd)

 



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
setiaki
24/02/2012
Masalahnya buka pada tulisan ilmiah, tetapi pada budaya menulis yang tidak pernah ditingkatkan apalagi ada kebijakan kuliah reguler dan ekstensi ini harus dihilangkan dulu, kuliah reguler mati-matian menuntut ilmu, sementara ekstensi diberi kemudahan
Balas   • Laporkan
werewolf | 28/02/2012 | Laporkan
curhat ya bos..??
maketi
19/02/2012
Kebijakan yg sangat bagus, tapi tidak tepat sasaran...., yg saya tahu di perguruan tinggi negara tetangga, memang publikasi/jurnal sangat diharuskan bagi setiap student. Itu hanya bagi studen yg by research, kalo tdk buat jurnal sbg student kerjanya apa?
Balas   • Laporkan
werewolf
17/02/2012
@sikaya: betul, kalo cm bisa bacot doang, gw jg bisa jadi mentri kali
Balas   • Laporkan
arkhammaulana
15/02/2012
pak mohon MK dasar lebih diperingkas....sehingga kuliah bisa diringkas spt di luar negeri, sehingga utk membuat jurnal2 keilmiahan atau tentang keilmiahan mempunyai waktu yang cukup.....
Balas   • Laporkan
azgalors
15/02/2012
Media jurnalnya terbatas pak..... Mahasiswa Indonesia banyak.... masak mau disiksa kayak gitu sih pak.... kasian yang fasilitasnya kurang.... DIPIKIR LAGI SAJA PAK!!!!
Balas   • Laporkan
sofia.m.renuat
15/02/2012
aduh pak mentri jgn memberatkan kamii karya ilmiah itu ngk gampang sebenarnya itu dibuat setelah s2 jgn samakan malaysa sama indonesia dunia pendidikan indonesia blm sebanding dgn malaysia jd tlg di pkirkan lagi
Balas   • Laporkan
sikaya
15/02/2012
setuju dengan kundeni,!!!! jangan2 pak mentri yg plagiat ideanya org luar utk syarat2 kelulusan S1.. hahaha.. ketawa jadinya... emang pak mentri udah g ada ide lain buat menaikkan kualitas para calon sarjana.. klu gitu mah saya juga bisa jadi mentri...
Balas   • Laporkan
NAGIN
15/02/2012
Saya sangat setuju dengan kebijakannya karena sekarang banyak Doktor, tapi cara berpikirnya tidak realistis dan ilmiah....
Balas   • Laporkan
goforward
15/02/2012
Maaf..Pak Menteri sudah pernah kirim tulisan untuk publikasi jurnal ilmiah atau belum? saya pengin baca dong tulisannya.. Kalo ada yang bisa kasih link-nya tulisan Pak Menteri...tolong ya kasih tau..
Balas   • Laporkan
akbar.andry
15/02/2012
payah juga ni menteri....makin g jelas...
Balas   • Laporkan
davic | 15/02/2012 | Laporkan
takut ga sanggup memenuhi kebijaksanaan pak mentri ya.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ