VIVAnews - Kalangan pengusaha kecil mengaku sepakat dengan kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan berlaku pada 1 April 2012. Namun mereka menyaratkan dana penghematan nantinya disalurkan langsung pada pembiayaan langsung usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Kami setuju dengan pembatasan. Kami juga sering melihat banyak mobil mewah yang mengambil premium, selayaknya sudah tidak (lagi dilakukan)," kata Ketua Umum Komunitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Yogyakarta, Prasetyo Atmosutidjo di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis 19 Januari 2012.
Prasetyo mengatakan, pihaknya melihat peluang adanya dana yang bisa disisihkan pemerintah untuk UKM dari program pembatasan BBM. sedikitnya, triliunan rupiah akan diperoleh pemerintah dari program tersebut.
Pada prinsipnya, ujar Prasetyo, kalangan UMKM sepakat dengan pengurangan kendaraan yang diperkenankan menggunakan premium. Namun jika UMKM harus memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), kalangan pengusaha justru mempertanyakan kebijakan tersebut.
"Kalau pengurangan kami setuju tapi khusus penanganan UMKM masih tanda tanya seperti apa, nah ini yang akan kami kasih masukkan," katanya.
Selama ini, pelaku UMKM mengaku harus mengeluarkan sejumlah dana guna memperoleh SIUP yang tarifnya berbeda-beda di tiap-tiap daerah.
Hal lain yang merisaukan pelaku UMKM adalah ketentuan mengubah plat mobil dari sebelumnya berwarna hitam (mobil pribadi) menjadi plat kuning (kendaraan umum). Langkah ini justru akan menambah beban biaya baru untuk UMKM. (ren)