Fokus

SBY Harus Pimpin Program Pembatasan BBM

DPR baru akan menentukan sikap terkait pembatasan BBM bersubsidi pada pekan depan.

Senin, 16 Januari 2012, 18:30 WIB
Syahid Latif, Iwan Kurniawan
Sejumlah kendaraan bermotor mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU di bilangan Kuningan, Jakarta (VIVAnews/ Muhamad Solihin)
VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru akan memutuskan sikap mengenai pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pekan depan. Komisi VII DPR akan mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai kesiapan pembatasan BBM bersubsidi.

"Kamis depan kami akan bertemu lagi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memutuskan," kata Ketua Komisi VII DPR, Teuku Riefky Harsya, di Jakarta, Senin 16 Januari 2012.

Setelah rapat dengan menteri ESDM hari ini, Komisi VII akan menggelar rapat kerja bersama BPH Migas, PT Pertamina, Hiswana Migas, Kadin Indonesia, Gaikindo, Apindo, asosiasi UKM, PT Petronas Niaga, PT AKR Corporindo Tbk, dan PT Surya Parna Niaga untuk mendengar kesiapan pembatasan BBM bersubsidi.

Komisi VII, dia melanjutkan, akan berpatokan kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang APBN 2012. UU tersebut mengamanatkan bahwa program pembatasan BBM bersubsidi untuk Premium harus dilakukan pada 1 April 2012. Selain itu, dalam UU ini tidak terdapat ruang untuk menaikkan harga Premium maupun Solar.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR dari Partai Golkar, Satya W Yudha sepakat dengan rencana pembatasan BBM bersubsidi. Untuk itu, koordinasi antara Kementerian Keuangan, ESDM, dan Perindustrian harus berjalan dengan baik, karena akan ada migrasi besar-besaran dari pengguna Premium menjadi gas ataupun BBM non subsidi.

Anggota Komisi VII DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Achmad Riyadi, mengatakan, program pembatasan BBM bersubsidi ini harus dipimpin langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden seperti layaknya program konversi minyak tanah menjadi elpiji 3 kilogram. "Kalau program ini berhasil, kita tidak akan ribut lagi soal BBM bersubsidi," katanya.

Hal berbeda diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI dari PDI-P, Effendi Simbolon. Menurut dia, pembatasan BBM bersubsidi yang diatur dalam pasal 7 ayat 4 UU APBN 2012 ini tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi VII-Menteri ESDM, namun tiba-tiba muncul.

"Saya atas nama anggota DPR akan gugat pasal ini ke MK. Bagaimana mungkin saya harus patuh dengan pasal yang melawan hak asasi rakyat," katanya. (art)


• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ