VIVAnews - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar meyakini putusan MK itu pasti tidak main-main.
"Fraksi PPP menyambut baik terobosan itu dan akan kami agendakan nantinya di DPR," kata Hasrul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 13 Januari 2011.
Hasrul menegaskan PPP setuju penggunaan Hak Menyatakan Pendapat jika ada yang mengusulkan terutama berkaitan dengan rekomendasi DPR mengenai skandal Bank Century. "Setuju. Makanya dulu di Century itu kami pilih Opsi C," kata Hasrul. Opsi C ini menjadi hasil putusan DPR yang berisi pernyataan ada dugaan pidana dalam penalangan Bank Century pada 2008 lalu.
Meski setuju dengan penggunaan hak menyatakan pendapat itu, PPP tidak perlu keluar dari Sekretariat Gabungan Koalisi Pemerintahan. Sebab, menurut Hasrul, Setgab itu dibentuk bukan untuk penyeragaman sikap partai koalisi. Partai-partai koalisi berdiri setara sehingga perbedaan sikap maupun pendapat harus dihargai sebagai wujud demokrasi.
Dengan demikian, menurut Hasrul, tak perlu ada upaya mendominasi partai-partai dalam koalisi agar sikap dan pendapat supaya seragam semua. Hasrul bahkan mengingatkan bahwa kekuasaan itu silih berganti. Oleh karena itu, menurutnya gunakanlah kekuasaan itu dengan sebaik-baiknya ketika diberi kesempatan, tetapi jangan seperti aji mumpung. "Mungkin saja besok kami yang berkuasa. Siapa tahu kan," kata Hasrul.
Kemarin, MK memutuskan Pasal 184 ayat 4 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tak sesuai dengan konstitusi. Putusan ini membuat pengaturan Hak Menyatakan Pendapat dirujuk langsung ke konstitusi yakni hanya mensyaratkan kehadiran 2/3 anggota DPR, bukan 3/4 seperti yang tertera di UU.
Salah satu Pemohon uji materi itu, Akbar Faizal, menyatakan bahwa pemakzulan kini tidak lagi mustahil. Putusan Mahkamah Konstitusi menganulir ayat tersebut membuat mosi tak percaya bisa dilakukan oleh mayoritas sederhana, 2/3 anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Dengan dikabulkannya gugatan kami, maka sebuah kata yang tidak disukai pemerintah manapun -- impeachment -- kini menjadi sebuah keniscayaan," kata Akbar dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Januari 2011. (umi)