VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji tafsir Undang-Undang Kejaksaan terkait keabsahan jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, Selasa kemarin, 24 Agustus 2010.
Sebagaimana diketahui, uji tafsir ini diajukan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Yusril menyoal legalitas posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung karena ia tidak pernah diangkat dalam Kabinet Indonesia Bersatu II--dan melanjutkan begitu saja dari kabinet sebelumnya.
Di persidangan kali ini, Yusril mengajukan dua mantan hakim konstitusi sebagai saksi ahli, yakni HAS Natabaya dan Achmad Roestandi.
Natabaya menilai jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung seharusnya berakhir seiring usainya Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I.
"Hendarman hanya melaksanakan kewenangan sisa dari Jaksa Agung sebelumnya, Abdurrahman Saleh. Matematikanya, Hendarman harus berakhir masa jabatannya di 2009," kata Natabaya di hadapan Majelis Pleno MK yang diketuai Mahfud MD.
Sebelum diangkat kembali di KIB II, Natabaya menilai, Hendarman seharusnya diberhentikan dulu. Jika tidak, timbul pertanyaan "apakah dia masih menjabat atau tidak, karena sesuai undang-undang, kewenangan dia berakhir 2009."
Dalam persidangan sebelumnya, pada 12 Agustus, argumen Yusril juga diamini oleh dua mantan petinggi majelis hakim yang hadir sebagai saksi ahli. Mereka adalah mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dan mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki.
Bagir menyatakan mestinya jabatan Hendarman berakhir di penghujung Kabinet Indonesia Bersatu I. Dia mengacu pada frasa "berakhir masa jabatan" pada Pasal 22 huruf D UU Kejaksaan. Menurut Bagir, itu berarti masa jabatan Jaksa Agung bukan tak terbatas.
Jika Jaksa Agung merupakan bagian kabinet, kata Bagir, maka masa jabatannya pun berakhir bersamaan berakhirnya masa bakti kabinet. "Keculai jika diangkat lagi oleh presiden melalui Keppres baru," ujarnya.
Pendapat serupa juga dinyatakan mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki. Lebih dari itu, ia bahkan menyatakan dengan tidak absahnya posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung, maka seluruh proses hukum sejak 21 Oktober 2009 sampai saat ini juga tidak sah. Konsekuensinya, kata Laica, "Semua pemeriksaan dan proses hukum pada masa jabatannya harus diulang lagi."
Logika sederhana
Di persidangan Selasa kemarin, argumen berseberangan diutarakan oleh dua saksi ahli yang lain: mantan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Dr. Adnan Buyung Nasution dan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dr. Denny Indrayana.
Buyung menilai dalil Yusril tidak tepat. "Jaksa Agung diangkat Presiden dan diberhentikan diatur Pasal 22 ayat (1) UU Kejaksaan," kata dia. Hendarman tidak pernah diberhentikan. Dengan demikian, kata pengacara senior ini, dengan logika sederhana Hendarman tetap menjabat Jaksa Agung dan tidak perlu dilantik lagi.
Meski demikian, toh Buyung mengakui ada ketidakcermatan di Sekretariat Negara karena saat pelantikan Kabinet Indonesia Bersatu II pada 2009, hanya menteri negara yang diangkat tanpa menyebutkan jabatan Jaksa Agung.
Buyung menyesalkan manuver Yusril yang menyoal legalitas Jaksa Agung untuk membela diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Sisminbakum. "Di negara kita tidak ada yang kebal hukum, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM," kata Buyung. "Saya menyesalkan pemohon (Yusril) baru mengajukannya saat ini."
Saksi ahli lain, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa jabatan Jaksa Agung tidak sama dengan menteri. "Jaksa Agung beda dengan kabinet karena kabinet diatur dalam UU Kementerian Negara. Panglima, Kapolri, Jaksa Agung, tidak diatur di situ," kata Denny.
Denny menjelaskan, bahwa definisi 'pejabat setingkat menteri,' bukan berarti Jaksa Agung adalah menteri. Selain itu, Jaksa Agung dituntut untuk merdeka dari pengaruh apapun, termasuk pemerintah. "Agak sulit membayangkan Jaksa Agung menjadi anggota kabinet. Di saat yang sama pembantu presiden ini harus merdeka," kata dia.
Selain itu, masih kata Denny, mekanisme pengangkatan Jaksa Agung, sebagaimana juga halnya Panglima TNI dan Kapolri, berbeda dengan anggota kabinet. "Dia (Jaksa Agung) tidak harus diangkat, dilantik dan diberhentikan bersama anggota kabinet," jelas Denny.
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung adalah sah, karena sampai saat ini belum ada keputusan mencabut Keputusan Presiden yang mengangkat Hendarman sebagai Jaksa Agung.
"Sampai saat ini belum ada Keputusan Presiden yang mencabut keputusan pengangkatan itu, sehingga artinya sah secara hukum, fungsi, dan tugas-tugasnya," kata Patrialis. (kd)